Tarif Baru Jalan Tol Dalam Kota akan Berlaku Mulai 22 September 2024
Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota.-DOK.JASAMARGA-
JurnalisID - Penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Dalam Kota, yaitu Ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
Baca juga: Aksi Pelemparan Batu di Jalan Tol Kembali Terjadi, Operator Koordinasi dengan Sejumlah Pihak
Gol I: Rp11.000, yang semula Rp10.500
Gol II: Rp16.500, yang semula Rp15.500
Gol III: Rp16.500, yang semula Rp15.500
Gol IV: Rp19.000, yang semula Rp17.500
Gol V: Rp19.000, yang semula Rp17.500
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP No 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Sampai dengan saat ini, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan, serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.
Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP karena menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan, serta menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber: pt jasa marga tbk.