Ini Daftar 26 Ruas Jalan di DKI yang Berlaku Kebijakan Ganjil Genap

Ini Daftar 26 Ruas Jalan di DKI yang Berlaku Kebijakan Ganjil Genap

Aturan Ganjil Genap di Jakarta --

JurnalisID - Hingga kini Ibu Kota Jakarta masih menerapkan secara ketat kebijakan ganjil genap (gage) yang membatasi lalu lintas kendaraan sesuai dengan angka terakhir di pelat nomor.

Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah mengatur penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan lalu lintas yang terjadi, terutama di daerah Jakarta.

Kemacetan lalu lintas sudah menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan gage merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya.

Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap hanya diterapkan pada hari dan waktu tertentu, yaitu Senin sampai Jumat. Namun, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari-hari libur nasional.

Kebijakan gage terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore dan malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB.

Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen dalam penurunan emisi karbon di Jakarta melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi.

Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 lokasi ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap.

- Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Sumber: