Ini Daftar 26 Ruas Jalan di DKI yang Berlaku Kebijakan Ganjil Genap
Aturan Ganjil Genap di Jakarta --
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
- Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada di 26 lokasi ruas jalan di Jakarta yang sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp500 ribu, hal ini sudah di atur dalam pasal 287 UU No.12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ant)
Sumber: