Ini Daftar 26 Ruas Jalan di DKI yang Berlaku Kebijakan Ganjil Genap

Ini Daftar 26 Ruas Jalan di DKI yang Berlaku Kebijakan Ganjil Genap

Aturan Ganjil Genap di Jakarta --

Jalan MT Haryono

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal Ahmad Yani

Jalan Pramuka

- Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman​​​​​​​

Jika Anda sedang berada di 26 lokasi ruas jalan di Jakarta yang sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp500 ribu, hal ini sudah di atur dalam pasal 287 UU No.12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ant)

 

Sumber: