Adira Finance Perkenalkan Produk Hasanah Sebagai Pembiayaan Porsi Haji Plus Tanpa Jaminan
Adira Finance Perkenalkan Produk Hasanah Sebagai Pembiayaan Porsi Haji Plus Tanpa Jaminan-Adira Finance-Adira Finance
JURNALISID.COM – Adira Finance memperkenalkan produk Hasanah, yang merupakan produk pembiayaan Haji Plus, untuk memenuhi minat masyarakat Indonesia dalam menunaikan Rukun Islam yang ke-5.
Mengingat saat ini jumlah jamaah calon Haji terus meningkat setiap tahun. Sementara kuota yang tersedia masih tetap terbatas.Membuat waktu tunggu keberangkatan Haji Reguler bisa mencapai puluhan tahun di berbagai daerah.
Situasi tersebut mendorong banyak calon jamaah mencari alternatif yang lebih pasti, melalui skema Haji Plus, yang menawarkan waktu tunggu lebih singkat dan kepastian keberangkatan lebih cepat.
Kendati begitu, biaya yang lebih besar seringkali menjadi kendala, bagi calon jamaah yang ingin mengambil opsi ini. Sehingga, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) melalui Unit Usaha Syariah memperkenalkan produk tersebut.
Hasanah sebagai solusi pembiayaan, yang memberikan jalan bagi calon jamaah, untuk mendapatkan nomor porsi Haji Plus lebih cepat, dengan cara mengangsur belakangan.
Produk ini hadir untuk menjembatani keinginan masyarakat mendapatkan akses keberangkatan lebih cepat, angsuran terjangkau, tanpa menyediakan aset jaminan, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah dan kejelasan skema pembiayaan.
Head of Syariah Adira Finance, Yusron mengatakan, produk Hasanah dihadirkan sebagai respons atas adanya permintaan pembiayaan Nomor Porsi Haji Plus. Sekaligus memperkuat strategi perluasan solusi dan portofolio syariah Adira Finance.
”Dengan menggunakan pendekatan yang transparan, kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses pembiayaan ibadah yang lebih pasti dan terpercaya,” imbuh Yusron.
Produk Hasanah menggunakan akad ijarah multijasa, sehingga memastikan seluruh proses pembiayaan berlangsung sesuai ketentuan syariah. Memberikan kejelasan terkait manfaat serta biaya sejak awal.
Melalui produk ini, pelanggan dapat mengajukan pembiayaan porsi haji plus tanpa jaminan (non-collateral), dengan pilihan tenor fleksibel hingga 60 bulan. Bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin resmi Kementerian Agama.
Dalam proses pengajuan, pelanggan cukup menyiapkan dokumen pembiayaan, seperti identitas diri, bukti penghasilan, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan untuk verifikasi.
Ketentuan terkait angsuran, pelunasan sebagian atau penuh, hingga aturan mengenai keterlambatan pembayaran dijelaskan secara transparan dalam akad, sehingga pelanggan dapat memahami seluruh proses sejak awal.
Lebih lanjut, pelanggan yang pengajuan produk Hasanah-nya telah disetujui akan didaftarkan untuk memperoleh Nomor Porsi Haji Plus secara resmi. Nomor porsi ini menjadi bukti, bahwa pelanggan telah masuk dalam antrian keberangkatan sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Setelah diterbitkan, pelanggan dapat mengecek status nomor porsi tersebut secara mandiri melalui website resmi Kementerian Agama atau aplikasi Haji Pintar, aplikasi resmi Kemenag yang menyediakan beragam informasi terkait layanan ibadah haji.
- Source
- Tag
- Share
-