ALFI/ILFA Tolak Upaya Penghapusan 2 Ayat di Pasal 110 dalam RUU Pelayaran
Rapimnas Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) 2024.-Istimewa-
"Bahwa pendapat pemerintah cq Kemenhub bahwa Pasal 110 Ayat 1 dan Ayat 5 cukup dimasukkan dalam Peraturan Kementeruan Perhubungan adalah alasan yang tidak jelas dan tidak dapat diterima oleh ALFI/ILFA,” paparnya.
Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, dinilai hanya berpihak kepada PT Pelindo selaku BUMN Logistik dan mengabaikan ribuan perusahaan dan karyawan yang bergabung di bawah naungan APBMI, ALFI/ILFA, INSA, GINSI, dan GPEI .
ALFI/ILFA akan menggelar aksi mogok secara nasional apabila pemerintah tetap mempertahankan posisi untuk menghapus Pasal 110 Ayat 1 dan 5 tersebut.
"Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia akan melakukan aksi mogok secara nasional untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada DPR dengan melibatkan asosiasi terkait lainnya," tandasnya. (Atn)
Sumber: