Berapa Sih Besaran Pajak Motor Listrik? Begini Cara Menghitungnya
Ilustrasi Cas Motor Listrik---freepik.com
1. Pembebasan PKB dan BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif normal yang mencapai 11 persen.
3. Potensi insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah daerah juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ tetap berlaku
Meski ada pembebasan PKB dan insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis dan kapasitas motor listrik yang dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada harga dan jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari harga jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk berbagai kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 225.000 - Rp 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 450.000 - Rp 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 750.000 - Rp 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik sama dan tidak bervariasi. Untuk pengurusan STNK dan plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta. Pengguna hanya perlu menyerahkan KTP saat membeli motor listrik, dan proses selanjutnya akan dibantu oleh sales di tempat pembelian. (Ant)
Sumber: samsat