Berapa Sih Besaran Pajak Motor Listrik? Begini Cara Menghitungnya

Berapa Sih Besaran Pajak Motor Listrik? Begini Cara Menghitungnya

Ilustrasi Cas Motor Listrik---freepik.com

JURNALISID.COM --- Motor listrik kini telah menjadi salah satu pilihan kendaraan yang ramah lingkungan. Motor listrik juga mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. 

Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang dikeluarkan juga cenderung lebih terjangkau jika dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin.

Pajak untuk motor listrik telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dengan besaran berbeda daripada motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang lebih ekonomis membuat banyak pengguna sepeda motor tertarik menggunakan motor listrik.

Motor listrik dikenakan pajak tahunan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diwajibkan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

Masyarakat harus membayar pajak motor listrik di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah domisili mereka. 

Meski jumlah yang harus dibayar tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berikut merupakan cara menghitung estimasi dan ketentuan pembayaran pajak sepeda motor listrik.

Baca juga: Nyaris tidak Bersuara, Ini Tips Berkendara Motor Listrik yang Aman

Pajak STNK motor listrik

Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB dan SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang masing-masing komponen.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan pajak tahunan yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan mengurangi tarif ini.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan sumbangan yang tidak langsung terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin yang dikonversi dari daya listrik.

Aturan pajak motor listrik 2024

Sumber: samsat