Tokocrypto Raih Lisensi PFAK, Tonggak Baru Industri Kripto Indonesia
CEO Tokocrypto Yudhono Rawis.-DOK.TOKOCRYPTO-
JurnalisID – Tokocrypto, pedagang aset kripto nomor 1 di Indonesia, dengan bangga mengumumkan bahwa perusahaan telah berhasil memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Lisensi ini diterbitkan menandai babak baru bagi Tokocrypto dalam membangun industri aset kripto Indonesia.
Sejak terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada 2019, Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Dengan terbitnya lisensi PFAK ini, Tokocrypto resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai PFAK, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 8/2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Bappebti dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan ini.
Menurutnya, pencapaian ini tidak hanya merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto, tetapi juga sebuah langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.
Yudho menyatakan bahwa mendapatkan lisensi sebagai PFAK sebagai bagian penting dari langkah Tokocrypto untuk mewujudkan visi perusahaan sebagai platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia.
"Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan kepada peraturan yang berlaku. Ini adalah bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun pondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto, serta memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami," kata Yudho.
Lisensi PFAK yang diperoleh Tokocrypto tidak hanya memberikan legalitas penuh bagi perusahaan untuk beroperasi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi investor kripto di Indonesia.
Baca juga: Transaksi Kripto Indonesia Melonjak Pesat, Didominasi PEPE dan Bitcoin
"Kami bangga atas pencapaian ini menjadi bursa ketiga yang menerima lisensi PFAK di Indonesia diantara 35 CFAK yang sudah terdaftar di Bappebti," tutupnya.
Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan dengan diterbitkannya izin sebagai pedagang Aset Kripto untuk Tokocrypto ini, maka diharapkan Tokocrypto semakin aktif mendorong inovasi dan pengembangan industri kripto di Indonesia serta memberikan kepastian bertransaksi bagi masyarakat.
Kasan juga menekankan agar Tokocrypto terus dapat fokus membangun kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto.
"Pemberian izin ini jelas menunjukkan bahwa Bappebti berkomitmen dalam mendorong perkembangan industri Aset Kripto yang sehat dan terpercaya. Bappebti harus pastikan bahwa hanya perusahaan/pedagang yang telah memenuhi standar dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bappebti yang dapat beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Langkah ini untuk menciptakan ekosistem perdagangan Aset Kripto yang aman dan berkelanjutan di Indonesia," tegas Kasan.
Sumber: