BNC Tegaskan Operasional dan Layanan Nasabah Berjalan Normal Tidak Terdampak Terkait Keputusan OJK
Bank Neo Commerce berkomitmen melayani nasabah. (BNC)--
JURNALISID.COM - PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) menyampaikan klarifikasi resmi terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP 3/PM.13/2026 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I PT Bank Neo Commerce Tbk.
Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono, menegaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan izin referal kepada perusahaan sekuritas untuk nasabah yang tertarik melakukan transaksi jual beli (trading) saham, yang hingga saat ini belum diluncurkan oleh Bank.
Bank Neo Commerce sebagai salah satu pelopor bank dengan layanan digital di
Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BBYB, senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, prudent, dan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Dalam setiap aktivitas operasional dan pengambilan keputusan bisnis, BNC
memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap
seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait. Hal ini merupakan bentuk komitmen BNC untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat,
berorientasi pada kepentingan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan
nasional,” ujar Eri, dalam siaran persnya, Jumat (27/3/2026).
BACA JUGA:Gozco Capital Borong Saham Bank Neo Commerce Hampir Rp100 Miliar, Investor Kian Optimistis
Izin yang Dibatalkan Berkaitan dengan Program Referal yang Belum Diluncurkan
Sehubungan dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, BNC menjelaskan
bahwa izin yang dibatalkan merupakan izin bagi Bank untuk memberikan referal kepada perusahaan sekuritas kepada nasabah yang memiliki minat dalam melakukan perdagangan saham.
Program referal tersebut direncanakan sebagai produk baru untuk mengembangkan
layanan Wealth Management kami yang hingga saat ini belum diluncurkan, karena
Bank masih dalam tahap penyempurnaan untuk memastikan kesiapan operasional,
sistem, serta pengalaman nasabah yang optimal sebelum implementasi program
tersebut.
Layanan Perbankan dan Wealth Management Tetap Berjalan Normal
BNC menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional Bank maupun layanan produk lainnya yang saat ini tersedia bagi nasabah dan masyarakat.
Seluruh layanan perbankan digital BNC tetap beroperasi secara normal, termasuk layanan produk Wealth Management, di antaranya:
• Reksa Dana
• Bancassurance
• Layanan emas
• Produk dan layanan perbankan digital lainnya
BACA JUGA:Bank Neo Commerce Paparkan Kinerja Terkini, Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan Semakin Kuat di 2025
Nasabah dan masyarakat dapat tetap mengakses seluruh layanan tersebut secara
penuh dan tanpa gangguan, sebagaimana biasa.
Kami menegaskan bahwa keamanan transaksi nasabah pada seluruh produk dan
layanan di aplikasi neobank milik Bank Neo Commerce yang saat ini dapat diakses
oleh masyarakat telah memiliki perizinan yang sah, serta diawasi oleh regulator, baik
oleh OJK maupun Bank Indonesia.
Komitmen Kepatuhan dan Koordinasi dengan Regulator
Sebagai institusi perbankan yang berada di bawah pengawasan regulator perbankan
dan pasar modal, BNC menyatakan penghormatan penuh terhadap setiap kebijakan dan arah pengaturan yang ditetapkan oleh seluruh regulator terkait, serta terus melakukan koordinasi secara aktif dengan pihak terkait.
“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah
pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi
secara aktif guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,”
tambah Eri.
BACA JUGA:Profitabilitas Bank Neo Commerce Melonjak Tajam di Kuartal III 2025
- Tag
- Share
-