Berapa Sih Konsumsi Daya Mobil Listrik Per Kilometer? Begini Cara Menghitungnya

Berapa Sih Konsumsi Daya Mobil Listrik Per Kilometer? Begini Cara Menghitungnya

14 Rekomendasi Mobil Listrik, Wow Nomor 9 Murah Banget !-freepik-freepik

JurnalisID - Mobil listrik kini menjadi alternatif kendaraan ramah lingkungan karena minim emisi karbon. Untuk bergerak, Mobil listrik sepenuhnya mengandalkan tenaga baterai. Sementara pengisian daya dilakukan melalui eksternal charger atau isi ulang.

Jadi, menggunakan mobil listrik tidak lagi perlu mengisi bahan bakar, melainkan mengisi daya listrik. Dalam menggunakan mobil listrik ini juga perlu diperhatikan jarak tempuhnya. Semakin jauh jarak tempuh, mobil akan lebih cepat kehabisan daya dan memerlukan pengisian daya lebih sering. 

Lantas, berapa konsumsi daya mobil listrik per kilometer dalam jarak tempuh? Dalam setiap mobil listrik memiliki kapasitas baterai yang berbeda-beda. Pengisian mobil listrik menggunakan kilowatt hour atau kWh satuan energi listrik yang dikeluarkan baterai untuk menjalankan mesin mobil listrik.

Baca juga: Berapa Sih Besaran Pajak Motor Listrik? Begini Cara Menghitungnya

Selain itu, mobil listrik juga biasanya dilengkapi dengan data konsumsi listriknya, baik itu per 10 kilometer atau per 100 km. Konsumsi energi rata-rata kendaraan listrik berada pada sekitar angka 0,20 kWh per kilometer atau 0,32 kWh per mil.

Dikutip dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, pada mobil listrik, setiap 1 kWh bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 km. Sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 km.

Sebagai contoh, apabila menghitung konsumsi daya per km pada kapastitas mobil listrik diatas, maka cara menghitungnya adalah kapasitas baterai mobil listrik dibagi dengan jarak tempuhnya, yakni 45 kWh : 300 km = 0,15 kWh/km. Jadi, konsumsi daya mobil listrik adalah 0,15 kWh per km. Namun, hitungan ini merupakan hitungan kasar tanpa mempertimbangkan faktor lain. (Ant)

Sumber: kementerian perhubungan