“Pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada hari Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 WIB s.d 24.00 WIB, lalu hari Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 WIB s.d 18.00 WIB dan pada hari Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 WIB s.d 22.00 waktu setempat di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group. Jasa Marga juga selalu berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penerapan rekayasa lalu lintas contraflow yang waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintas pada masing-masing ruas jalan nasional,” tambah Rivan.