Isuzu Kerja Sama Kemendagri serta Bapenda Gelar Sosialisasi Program Relaksasi dan Keringanan Pajak Kendaraan

Jumat 01-08-2025,17:00 WIB
Reporter : Sarif Hidayatullah
Editor : Anton Kustedja

JURNALISID.COM --- PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi dengan topik ‘Relaksasi dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor'. 

Kolaborasi tiga institusi besar itu berlangsung di sela-sela pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, Kamis (30/7).  Sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran pembicara yaitu Rizki Widiasmoro (Kepala Sub Direktorat Pendapatan Kemendagri), Mukti Subagja (Kepala Bidang Pajak Bapenda Jabar), dan Astri Retnadiarti (Kepala Bidang Pajak Bapenda Banten). 

Pemaparan yang disampaikan para pembicara berfokus untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif terkait kebijakan fiskal yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang sekaligus menjadi momen yang sangat penting, khususnya bagi pelaku industri dan pemangku kepentingan di sektor otomotif. 

BACA JUGA: Isuzu ELF NQR B Jadi Andalan Armada Transjakarta

"Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri, kita berharap kebijakan relaksasi ini tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan, tapi juga punya kontribusi pada percepatan pertumbuhan sektor otomotif nasional," sebut Danar Tri Prasetyo, Legal and Compliance Department Head PT IAMI.  

Sementara itu, Mukti Subagja menerangkan secara lebih detail mengenai program relaksasi opsen dan pemutihan pajak. Dijelaskan bahwa opsen sudah mulai berlaku pada tahun ini, namun untuk warga Jabar tidak ada kenaikan pajak, hanya menjadi terpisah saja. 

"Tujuan dari program relaksasi opsen ini yang paling utama adalah memberikan pengurangan pokok pajak terutang atas PKB, opsen PKB, BBNKB, dan opsen BBNKB," tambah Mukti Subagja.  

Target dan sasaran dari program ini tidak hanya untuk pribadi, tetapi juga badan dan instansi pemerintah yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan. Hal ini termasuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah hukum Jabar.

BACA JUGA: Isuzu Education Partner: Wujud Kontribusi IAMI terhadap Pendidikan Indonesia

Kemudian, pemutihan pajak yang juga menjadi bagian dari program ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang menunggak pajak agar kembali patuh membayar pajak tanpa beban berlebihan. 

Program ini juga dilakukan demi meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan, memberi kepastian hukum bagi kepemilikan kendaraan itu sendiri, serta meningkatkan penerimaan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP.  

Program ketiga yakni bebas mutasi masuk ke Jabar. Program ini bertujuan untuk memperluas basis pajak kendaraan bermotor di Jabar, sekaligus juga untuk memperingan beban pajak kendaraan masyarakat yang masuk wilayah hukum Jabar. Periode pelaksanaan program ini hingga 30 September 2025.  

Dengan adanya sosialisasi program relaksasi dan keringanan pajak kendaraan bermotor ini, PT IAMI berharap dapat turut mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. 

PT IAMI berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah yang berdampak positif bagi konsumen dan industri otomotif nasional. (Srf/Atn)

Kategori :